PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/ 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
:
Menetapkan cap dinas sementara instansi vertikal sebagai berikut:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;
Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh; dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.