:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
6.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.