:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2009
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Anggaran
4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
5. Kepala Badan Koordinasi Fiskal
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Seluruh Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.