(1)
Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel.
(2)
Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sejak tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel dengan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai kurang bayar tersebut.
(3)
Pelunasan denda administrasi seperti tersebut pada ayat (2) di atas dilakukan dengan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.