Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor 155, 156, 158 s.d. 160, 162, 165, 167 s.d. 173, 175 s.d. 177, 257, dan 262 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.