PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
:
Nilai bumi per meter persegi untuk:
1.
usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang belum terdapat hasil produksi ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); dan
2.
jaringan pipa transmisi/distribusi minyak, gas, atau air, jaringan kabel telekomunikasi bawah laut, jaringan kabel listrik bawah laut, dan ruas jalan tol, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.