Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Nilai bumi per meter persegi untuk: 1. usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang belum terdapat hasil produksi ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); dan 2. jaringan pipa transmisi/distribusi minyak, gas, atau air, jaringan kabel telekomunikasi bawah laut, jaringan kabel listrik bawah laut, dan ruas jalan tol, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.