PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.