PENUGASAN PEJABAT /PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
:
Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan:
a.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka
endorsement
;
b.
melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal, dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
c.
melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka
endorsement
di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan/atau
d.
melakukan tugas lain dalam rangka
endorsement
di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.