Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENUGASAN PEJABAT /PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan: a. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement ; b. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal, dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; c. melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan/atau d. melakukan tugas lain dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.