Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENUGASAN PEJABAT /PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Direktur Jenderal Anggaran; 5. Direktur Jenderal Perbendaharaan; 6. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak; 7. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. ROBERT PAKPAHAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.