PENUGASAN PEJABAT /PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4.
Direktur Jenderal Anggaran;
5.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
6.
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.