:
Keputusan Dlrektur Jenderal Pajak ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.