:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.