:
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/PJ/2013 tanggal 15 November 2013 yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.