Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/PJ/2013 tanggal 15 November 2013 yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.