(1)
Kode Klasifikasi yang dirinci menurut Jenis Usaha dipergunakan untuk keperluan Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Jenis Usaha Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Jenis Usaha pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM, atau dipakai sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
(2)
Kode Klasifikasi dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dipergunakan juga untuk keperluan analisa, pengolahan data dan pembuatan laporan.
(3)
Untuk keperluan khusus lainnya, penggunaan kode klasifikasi yang dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.