Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PERTAMA : Menerapkan tugas, fungsi, dan/ atau susunan orgamsasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada: a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan b. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai tanggal 24 Mei 2021. 2. Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEDUA : Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: a. Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku; b. KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu; c. KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua; d. KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu; e. KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua; f. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari; g. KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung; h. KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang; i. KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah; j. KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik; k. KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin; l. KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya; m. KP2KP Tuai, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon; n. KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan o. KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja; mulai tanggal 24 Mei 2021. 3. Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KETIGA : Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: a. KPP Pratama Medan Barat; b. KPP Pratama Bandar Lampung Satu; c. KPP Pratama Bandar Lampung Dua; d. KPP Pratama Bengkulu Satu; e. KPP Pratama Bengkulu Dua; f. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu; g. KPP Pratama Jakarta Tamansari; h. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga; i. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu; j. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua; k. KPP Pratama Jakarta Cakung; l. KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok; m. KPP Pratama Tigaraksa; n. KPP Pratama Kosambi; o. KPP Pratama Bandung Tegallega; p. KPP Pratama Bandung Cicadas; q. KPP Pratama Karawang; r. KPP Pratama Bekasi Utara; s. KPP Pratama Bekasi Barat; t. KPP Pratama Pondok Gede; u. KPP Pratama Cibinong; v. KPP Pratama Ciawi; w. KPP Pratama Semarang Tengah; x. KPP Pratama Kebumen; y. KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; z. KPP Pratama Gresik; aa. KPP Pratama Banjarmasin; dan bb. KP2KP Namlea, mulai tanggal 24 Mei 2021. 4. Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEEMPAT Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi: a. KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; b. KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; c. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat; d. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; e. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; f. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II; g. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; h. KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; i. KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; j. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang; k. KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung; l. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang; m. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi; n. KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang; o. KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta; p. KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya; q. KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan r. KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin; mulai tanggal 24 Mei 2021.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah
  2. Angka 2 — diubah
  3. Angka 3 — diubah
  4. Angka 4 — diubah

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.