PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
:
Menerapkan tugas, fungsi, dan/ atau susunan orgamsasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada:
a.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
b.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
mulai tanggal 24 Mei 2021.
2.
Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA
:
Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a.
Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku;
b.
KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c.
KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d.
KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu;
e.
KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua;
f.
KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari;
g.
KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung;
h.
KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang;
i.
KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah;
j.
KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik;
k.
KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin;
l.
KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya;
m.
KP2KP Tuai, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon;
n.
KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan
o.
KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja;
mulai tanggal 24 Mei 2021.
3.
Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETIGA
:
Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a.
KPP Pratama Medan Barat;
b.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c.
KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d.
KPP Pratama Bengkulu Satu;
e.
KPP Pratama Bengkulu Dua;
f.
KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;
g.
KPP Pratama Jakarta Tamansari;
h.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
i.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
j.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua;
k.
KPP Pratama Jakarta Cakung;
l.
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;
m.
KPP Pratama Tigaraksa;
n.
KPP Pratama Kosambi;
o.
KPP Pratama Bandung Tegallega;
p.
KPP Pratama Bandung Cicadas;
q.
KPP Pratama Karawang;
r.
KPP Pratama Bekasi Utara;
s.
KPP Pratama Bekasi Barat;
t.
KPP Pratama Pondok Gede;
u.
KPP Pratama Cibinong;
v.
KPP Pratama Ciawi;
w.
KPP Pratama Semarang Tengah;
x.
KPP Pratama Kebumen;
y.
KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
z.
KPP Pratama Gresik;
aa.
KPP Pratama Banjarmasin; dan
bb.
KP2KP Namlea,
mulai tanggal 24 Mei 2021.
4.
Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEEMPAT
Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a.
KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
b.
KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
c.
KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
d.
KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
e.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
f.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
g.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
h.
KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
i.
KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
j.
KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
k.
KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
l.
KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
m.
KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
n.
KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
o.
KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
p.
KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
q.
KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
r.
KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin;
mulai tanggal 24 Mei 2021.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah
Angka 2 — diubah
Angka 3 — diubah
Angka 4 — diubah
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.