Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

: Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus secara bertahap.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.