TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
:
Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus secara bertahap.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.