(1)
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
(2)
Bentuk Tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.