(1)
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
(2)
Penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.