:
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019; dan
b.
pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019,
yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.