Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sanksi administrasi atas keterlambatan: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019; dan b. pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019, yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.