:
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
atau,
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.