PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2020
:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan Wajib Pajak yang:
a.
telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Final 4(2) melalui e-Filing, namun pada tanggal 20 Februari 2020 tidak dapat menyampaikan SPT Masa tersebut melalui laman DJP Online; dan
b.
menyampaikan SPT Masa PPh 2 1 / 26 dan SPT Masa PPh Final 4(2) Masa Pajak Januari 2020:
1.
pada tanggal 2 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020; dan
2.
dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-Filing, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.