PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
:
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.