:
Menugasi unit sebagai berikut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program
Triple One
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, yaitu:
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Direktorat Ekstensiftkasi dan Penilaian;
3.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
4.
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
5.
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
6.
Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
7.
Direktorat Kepatuhan Intemal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
8.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program
Triple One
; dan
9.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program
Triple One
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.