Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Menugasi unit sebagai berikut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, yaitu: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; 2. Direktorat Ekstensiftkasi dan Penilaian; 3. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 4. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; 5. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; 6. Direktorat Transformasi Proses Bisnis; 7. Direktorat Kepatuhan Intemal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; 8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One ; dan 9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.