Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Angka kapitalisasi untuk: 1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat); 2. pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh); dan 3. pertambangan batubara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.