Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEENAM

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I; 3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.