TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.