TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem
e-Registration
adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara
on-line
dengan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.
3.
Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
5.
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
6.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem
e-Registration
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
7.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berisikan identitas serta kewajiban perpajakan.
8.
Account
adalah sarana bagi Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk dapat mengakses
e-Registration
.
9.
Username
adalah identitas Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses
account
Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang bersangkutan pada sistem
e-Registration.
10.
Password
adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk memperoleh otoritas atas
account
yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
11.
Login
adalah proses untuk mengakses sistem
e-Registration
dengan menggunakan
username
dan
Password
.
12.
Logout
adalah proses untuk keluar dari sistem
e-Registration
dengan cara yang telah ditentukan sehingga data Wajib Pajak tetap terjamin kerahasiaan dan keamanannya.
13.
E-mail address
adalah alamat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirim atau menerima informasi elektronik hasil proses yang berkaitan dengan sistem
e-Registration
.
14.
Notifikasi adalah pemberitahuan mengenai status permohonan Wajib Pajak dalam sistem
e-Registration
.
15.
Nomor Aplikasi adalah nomor bukti permohonan Wajib Pajak yang diberikan secara otomatis oleh sistem
e-Registration
kepada Wajib Pajak yang terdiri atas Nomor Aplikasi I dan Nomor Aplikasi II.
16.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
17.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK
DENGAN SISTEM
E-REGISTRATION
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.