Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku. (2) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak yang masih berlaku; b. memastikan bahwa Wajib Pajak tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat; c. membuat dan mencetak account dan password Wajib Pajak melalui sistem e-Registrastion ; d. memberikan cetakan account dan password Wajib Pajak kepada Wajib Pajak. BAB IV PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.