TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
(1)
Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem
e-Registration
atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak yang masih berlaku;
b.
memastikan bahwa Wajib Pajak tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat;
c.
membuat dan mencetak
account
dan
password
Wajib Pajak melalui sistem
e-Registrastion
;
d.
memberikan cetakan
account
dan
password
Wajib Pajak kepada Wajib Pajak.
BAB IV
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.