(1)
Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III;
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I;
c.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V;
d.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II;
e.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV;
(2)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
(3)
Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke salah satu Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah.
(4)
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kantor Wilayah sebagaimana disebutkan pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.