Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V; d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV; (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. (3) Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke salah satu Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah. (4) Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kantor Wilayah sebagaimana disebutkan pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.