Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Desember 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.