Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Desember 2004 DIREKTUR JENDERAL, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.