Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-116/PJ/2021 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan 6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.