PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-116/PJ/2021 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
6.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.