Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-117/PJ/2021 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEEMPAT : Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021. 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XX Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah
  2. Angka 2

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.