Yang dimaksud dengan cetak biru
(blue print)
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementsi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.