Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDELAPAN

KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang mengajukan: a. keberatan; b. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua; c. permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas: 1. surat ketetapan pajak yang tidak benar; 2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar; atau 4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; d. permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua; dan/atau e. permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 September 2026.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.