Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEPULUH

KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; 3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 6. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 8. para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 9. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan 10. para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2026 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. BIMO WIJAYANTO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.