:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
8.
para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
10.
para
Kepala
Kantor
Pelayanan
Penyuluhan
dan
Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.