Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pembayarannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.