(1)
Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.