Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.