PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Beberapa ketentuan dalam Lampiran KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya yang telah beberapa kali diubah dengan:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2012;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ.08/2012;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.08/2012;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ.08/2012; dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ.08/2012;
diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.