:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 25 September 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.