:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Jenderal Anggaran;
2.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
5.
Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
6.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.