PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
6.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
Plt.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
@timtkb/liendza, 29/3/2016
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.