Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I; 3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016 Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. KEN DWIJUGIASTEADI @timtkb/liendza, 29/3/2016

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.