KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025
:
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang mengajukan:
a.
keberatan;
b.
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua;
c.
permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas:
1.
surat ketetapan pajak yang tidak benar;
2.
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
3.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar;
4.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
d.
permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua; atau
e.
permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan,
yang batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.