KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
7.
para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
10.
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.