Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEPULUH

KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; 3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; 7. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 8. para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 9. para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan 10. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. BIMO WIJAYANTO

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.