:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Keuangan;
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
6.
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.