Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 April 2012 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. FUAD RAHMANY 195411111981121001

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.