:
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KETIGA huruf b merupakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.