:
Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Donggala, Palu, dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
b.
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.