TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 7 April 2008.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.