Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal 2 Januari 2019. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. ROBERT PAKPAHAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.