Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan dipindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usahanya dari KPP Madya Makassar ke KPP sesuai tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.