Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan adalah karyawan tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2.
Pemberi Kerja adalah Orang Pribadi, Badan, ataupun Kerja Sama Operasi (KSO) yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, termasuk Badan yang dikecualikan sebagai Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada karyawan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan termasuk juga organisasi internasional.
3.
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
4.
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
5.
Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.